Kemendikbudristek Tegaskan Tidak Perlu Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa
Kemendikbudristek Tegaskan Tidak Perlu Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Kemendikbudristek Tegaskan Tidak Perlu Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak wajib mengubah nama program studi (prodi) dari “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul diskusi di kalangan akademisi dan industri yang mengusulkan perubahan terminologi untuk menyesuaikan standar internasional.

Beberapa alasan utama yang dikemukakan antara lain:

  • Pengakuan internasional terhadap istilah “Engineering” yang sudah mapan, sementara “Rekayasa” lebih bersifat terjemahan bahasa Indonesia.
  • Beragam universitas memiliki tradisi dan identitas kuat terkait nama prodi “Teknik”, yang dapat terpengaruh bila diganti secara paksa.
  • Penyesuaian kurikulum dan akreditasi tidak diperlukan bila hanya mengubah nomenklatur, sehingga beban administratif dapat dihindari.

Kemendikbudristek menambahkan bahwa kualitas pendidikan dan akreditasi program studi tetap menjadi fokus utama. Perguruan tinggi diharapkan terus meningkatkan standar pembelajaran, riset, dan kerja sama industri, terlepas dari nama prodi yang digunakan.

Reaksi dari beberapa universitas menunjukkan adanya dukungan terhadap fleksibilitas ini. Mereka menilai bahwa kebebasan dalam menentukan nomenklatur memungkinkan institusi menyesuaikan branding dan strategi pemasaran tanpa mengorbankan mutu akademik.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan bahwa perubahan nama prodi bersifat opsional dan tidak mempengaruhi pengakuan resmi rumpun ilmu teknik di Indonesia.