Legislator: Putusan MK soal ibu kota negara harus jadi pegangan
Legislator: Putusan MK soal ibu kota negara harus jadi pegangan

Legislator: Putusan MK soal ibu kota negara harus jadi pegangan

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan pentingnya menuruti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta sampai adanya penetapan resmi mengenai ibu kota baru, Nusantara. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut harus menjadi acuan utama dalam proses legislasi dan kebijakan pemerintah.

Keputusan MK tersebut dikeluarkan pada … dan menolak argumen bahwa pemindahan ibu kota dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur konstitusional. Menurut Indrajaya, keputusan ini menegaskan bahwa perubahan status ibu kota harus melalui proses yang transparan dan melibatkan lembaga‑lembaga negara, termasuk DPR.

  • MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tidak berubah hingga undang‑undang pelaksanaan pemindahan ibu kota diimplementasikan secara lengkap.
  • Pemerintah harus memastikan keberlangsungan layanan publik di Jakarta selama masa transisi.
  • DPR berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan terkait pemindahan ibu kota, termasuk alokasi anggaran dan penetapan jadwal.

Indrajaya menuturkan bahwa DPR akan memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses pemindahan. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan MK bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik dan sosial yang luas.

Di sisi lain, pihak pemerintah menyambut keputusan MK dengan sikap terbuka, menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota tetap berjalan sesuai rencana, namun tetap menghormati putusan MK sebagai landasan konstitusional.

Dengan menegaskan pentingnya mematuhi keputusan MK, para legislator berharap dapat menjaga stabilitas politik serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemindahan ibu kota negara.