LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan posisi resmi terkait penyembelihan hewan dam yang digunakan untuk kurban haji. Dalam pernyataan terbaru, MUI menolak praktik penyembelihan di dalam negeri bila tidak ada alasan yang sangat kuat, dan menekankan bahwa penyembelihan sebaiknya dilakukan di Tanah Suci, Mekah.
Alasan utama yang dikemukakan MUI meliputi:
- Keabsahan ritual hanya tercapai bila dilaksanakan di lokasi yang secara historis dan religius dianggap suci.
- Pengawasan langsung oleh otoritas keagamaan di Mekah memastikan standar kebersihan dan kehalalan.
- Menghindari potensi pelanggaran hukum Indonesia terkait perlindungan hewan dan prosedur karantina.
MUI menegaskan bahwa opsi penyembelihan di Indonesia tidak dapat dibenarkan kecuali terdapat kondisi darurat atau kebutuhan khusus yang diakui secara internasional. Pernyataan ini diharapkan menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara haji, agen travel, serta peternak yang terlibat dalam penyediaan hewan kurban.
Para pelaku industri haji dipanggil untuk menyesuaikan prosedur operasional mereka dengan arahan MUI, sekaligus memastikan komunikasi yang jelas kepada jamaah haji mengenai lokasi penyembelihan yang sah. Dengan demikian, kepatuhan terhadap keputusan MUI diharapkan dapat menjaga integritas ibadah haji serta melindungi hak-hak hewan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet