LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap berada di DKI Jakarta sampai Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang DKI Jakarta (UU DKJ). Penolakan berarti kedua undang‑undang tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memindahkan ibu kota tanpa adanya Keppres yang sah.
Berikut poin‑poin penting dari putusan MK:
- DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres resmi diterbitkan.
- Uji materi terhadap UU IKN dan UU DKJ ditolak, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memindahkan ibu kota secara paksa.
- Jika Keppres diterbitkan, proses pemindahan dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Keputusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak.
Para pengamat politik menilai bahwa putusan ini menambah ketidakpastian bagi pemerintah yang tengah menyiapkan infrastruktur dan pendanaan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Utara. Di sisi lain, warga Jakarta menyambut baik keputusan tersebut karena menghindari potensi penurunan layanan publik dan beban ekonomi yang timbul akibat perpindahan segera.
Pemerintah pusat diperkirakan akan menyiapkan draft Keppres dalam beberapa minggu ke depan, sekaligus mengadakan konsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan transisi yang terkoordinasi dan minim gangguan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet