Jadi Konsultan di Kemendikbudristek, Ibam Digaji Rp 163 Juta dan Setara Pejabat Tinggi

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan nama Ibam, menerima gaji sebesar Rp 163 juta per bulan sebagai konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Angka tersebut setara dengan remunerasi pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan.

Penetapan gaji tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kebijakan remunerasi bagi tenaga ahli luar yang diangkat sebagai konsultan. Meskipun jabatan konsultan tidak bersifat struktural, peraturan yang mengatur honorarium konsultan memungkinkan pembayaran dengan tarif yang sebanding dengan pejabat eselon I.

Posisi Gaji Bulanan (Rp)
Konsultan (Ibam) 163.000.000
Pejabat Tinggi (Eselon I) 150.000.000 – 200.000.000

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan honorarium konsultan perlu ditingkatkan. Mereka menekankan pentingnya mekanisme evaluasi kinerja yang jelas serta pertimbangan anggaran yang realistis.

Selain itu, masyarakat mengharapkan adanya kejelasan mengenai kriteria pemilihan konsultan, durasi kontrak, serta tugas spesifik yang harus diselesaikan. Tanpa informasi tersebut, publik berpotensi menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengeluaran yang tidak proporsional.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai keseimbangan antara kebutuhan mendapatkan keahlian khusus dan pengelolaan keuangan negara yang efisien. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan remunerasi konsultan agar selaras dengan prinsip good governance.