Penguatan Kompolnas Dinilai Perlu Diakselerasi ke Dalam Revisi UU Polri

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Penguatan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama dalam wacana revisi Undang‑Undang Kepolisian (UU Polri). Berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan anggota kepolisian, menilai percepatan penguatan fungsi Kompolnas sangat krusial untuk meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia.

Beberapa argumentasi utama yang diutarakan antara lain:

  • Pengawasan internal yang lebih kuat: Kompolnas diharapkan dapat menjadi badan pengawas independen yang mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja polisi, termasuk penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  • Transparansi proses investigasi: Dengan mandat yang diperkuat, Kompolnas dapat menjamin keterbukaan data dan laporan investigasi kepada publik, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
  • Peningkatan standar profesionalitas: Revisi UU Polri dapat memasukkan kriteria kompetensi dan pelatihan berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh setiap anggota kepolisian.
  • Akuntabilitas terhadap penyalahgunaan kekuasaan: Mekanisme sanksi yang lebih tegas akan memberikan efek jera dan menegakkan prinsip keadilan.

Para pakar hukum menekankan bahwa percepatan proses legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas pembahasan. Konsultasi luas dengan stakeholder, termasuk organisasi masyarakat sipil, dianggap penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Jika revisi UU Polri berhasil mengintegrasikan penguatan Kompolnas, diharapkan institusi kepolisian dapat beroperasi lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik.