Nadiem Makarim Klaim Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook, Keputusan Selesai pada Level Dirjen

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan keputusan terkait pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) untuk sekolah negeri. Menurut Nadiem, proses pengadaan tersebut selesai pada tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) dan bukan merupakan keputusan menteri.

Pernyataan ini muncul setelah muncul laporan yang menyebutkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook yang dianggap tidak tepat. Kritik tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa proses belanja tidak transparan dan mengabaikan prosedur yang berlaku.

  • Fakta utama: Nadiem menolak tuduhan bahwa ia memerintahkan atau menyetujui pembelian Chromebook secara langsung.
  • Prosedur resmi: Pengadaan barang pemerintah biasanya melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, analisis kebutuhan, hingga persetujuan di level Dirjen sebelum mencapai Menteri.
  • Kontroversi keuangan: Pemerintah menaksir potensi kerugian mencapai Rp 2,1 triliun, namun belum ada audit independen yang mengonfirmasi angka tersebut.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dapodik) menyatakan bahwa keputusan pembelian Chromebook memang sudah diotorisasi pada tingkat Dirjen pada awal tahun 2023, dengan tujuan mendukung transformasi digital di kelas. Namun, proses selanjutnya—seperti penetapan harga, pemilihan vendor, dan penandatanganan kontrak—masih berada dalam lingkup birokrasi kementerian.

Beberapa pakar kebijakan publik menilai bahwa pernyataan Nadiem mencerminkan upaya memisahkan tanggung jawab politik dari teknis birokrasi. “Jika keputusan memang selesai di level Dirjen, maka Menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, namun ia tetap bertanggung jawab atas pengawasan keseluruhan,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Kebijakan Publik Universitas Indonesia.

Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengeluarkan temuan resmi terkait dugaan kerugian tersebut. Pemerintah menunggu hasil audit untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi revisi kontrak atau peninjauan kembali mekanisme pengadaan digital di sektor pendidikan.

Kasus ini menambah daftar kontroversi pengadaan barang pemerintah yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbaiki prosedur dan memastikan bahwa setiap investasi teknologi mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.