KoinP2P Tersandung Kasus Hukum, OJK Panggil Pemegang Saham Pastikan Operasional dan Layanan Tetap Berjalan

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panggilan resmi kepada para pemegang saham KoinP2P, platform peer‑to‑peer lending yang kini tengah berada dalam sorotan hukum. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas kelangsungan usaha tetap berada di tangan pemilik modal, termasuk menjamin agar operasional harian dan layanan kepada nasabah tidak terganggu.

Kasus hukum yang menimpa KoinP2P belum diungkap secara rinci, namun indikasinya mencakup dugaan pelanggaran regulasi yang mengatur penyediaan layanan keuangan digital. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan konsumen dan transparansi dalam penyaluran dana.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan OJK kepada pemegang saham:

  • Menjamin keberlanjutan operasional platform tanpa adanya gangguan layanan.
  • Mengawasi dan memastikan semua aktivitas bisnis sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
  • Memberikan laporan rutin kepada OJK mengenai langkah‑langkah korektif yang diambil.
  • Menjaga kepercayaan publik dengan meningkatkan komunikasi terbuka kepada pengguna.

Para pemegang saham KoinP2P diharapkan segera menyiapkan rencana aksi yang mencakup audit internal, peninjauan kembali prosedur kepatuhan, serta penyusunan strategi mitigasi risiko. OJK menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif atau pencabutan izin operasi.

Di sisi lain, nasabah KoinP2P diimbau untuk tetap waspada dan memantau perkembangan resmi melalui kanal komunikasi resmi OJK maupun KoinP2P. Meskipun berada dalam situasi yang tidak menentu, platform tersebut berkomitmen untuk melanjutkan layanan pinjaman dan investasi secara aman sesuai arahan regulator.

Kasus ini menambah daftar contoh tantangan regulasi yang dihadapi industri fintech di Indonesia, menyoroti pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan kepatuhan hukum. Pengawasan ketat OJK diharapkan dapat menjadi katalis bagi pelaku pasar untuk memperkuat tata kelola internal demi melindungi kepentingan konsumen.