5 Jenis Kendaraan Listrik Ini Masih Bebas Pajak, Simak Daftarnya!

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (EV). Meskipun secara umum kendaraan listrik tidak otomatis bebas pajak, Permen Daerah (Permendagri) nomor 2026 terbaru tetap memberikan pengecualian pajak untuk beberapa jenis EV tertentu. Berikut ulasan lengkap mengenai lima jenis kendaraan listrik yang masih menikmati fasilitas bebas pajak.

Dasar Hukum

Daftar 5 Jenis Kendaraan Listrik Bebas Pajak

  • Sepeda Motor Listrik (Skuter Listrik) – Kendaraan roda dua dengan daya maksimal 4 kW yang dipergunakan untuk transportasi pribadi atau layanan kurir. Model populer meliputi skuter listrik berkapasitas baterai 2–4 kWh dengan jangkauan hingga 100 km.
  • Mobil Penumpang Listrik – Kendaraan penumpang bermotor listrik dengan kapasitas hingga 7 penumpang. Mobil listrik ini biasanya memiliki daya motor antara 50‑150 kW dan baterai berkapasitas 30‑80 kWh, cocok untuk penggunaan perkotaan maupun perjalanan jarak menengah.
  • Mobil Niaga Ringan Listrik – Kendaraan niaga berukuran kecil hingga menengah, seperti van atau pick‑up listrik yang sering dipakai untuk distribusi barang di dalam kota. Daya motor biasanya berkisar 70‑120 kW dengan baterai berkapasitas 40‑100 kWh.
  • Bus Listrik – Kendaraan umum berkapasitas 30‑50 penumpang yang menggunakan sistem drivetrain listrik penuh. Bus ini biasanya dilengkapi dengan baterai berkapasitas >200 kWh dan dapat mengangkut penumpang dalam rute perkotaan tanpa emisi.
  • Truk Pengantar Barang Listrik – Truk berukuran sedang (gross vehicle weight ≤ 12 ton) yang ditujukan untuk pengiriman barang di wilayah metropolitan. Truk listrik ini memiliki daya motor 150‑250 kW dan baterai 150‑300 kWh, memberikan alternatif ramah lingkungan untuk logistik kota.

Manfaat Pembebasan Pajak

Pengecualian pajak kendaraan bermotor listrik memberikan keuntungan langsung bagi pemilik, antara lain mengurangi beban biaya tahunan, meningkatkan daya tarik investasi pada infrastruktur pengisian, serta mempercepat transisi ke transportasi bersih. Selain itu, daerah yang mengadopsi kebijakan ini biasanya juga menyediakan insentif lain seperti subsidi pembelian atau fasilitas parkir khusus.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak produsen dan konsumen akan beralih ke kendaraan listrik, sehingga target pengurangan emisi karbon nasional dapat tercapai lebih cepat. Pemerintah terus memantau dan meninjau regulasi ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.