IKPI sebut konsultan pajak butuh payung hukum untuk jalankan profesi

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa profesi konsultan pajak kini memerlukan payung hukum yang jelas agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dan aman secara hukum.

Konsultan pajak berperan penting dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, namun tanpa landasan regulasi yang kuat, mereka berisiko menghadapi masalah hukum, baik dari otoritas pajak maupun dari klien. Saat ini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara rinci standar kompetensi, wewenang, dan tanggung jawab konsultan pajak.

Ketua IKPI, Bapak Nama Ketua, menyatakan bahwa keberadaan payung hukum tidak hanya melindungi konsultan pajak, tetapi juga memberikan kepastian bagi wajib pajak serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

Beberapa langkah yang diusulkan oleh IKPI meliputi:

  • Penyusunan undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur profesi konsultan pajak.
  • Pembentukan standar kompetensi dan sertifikasi wajib bagi semua praktisi konsultan pajak.
  • Pembentukan lembaga pengawas independen untuk memantau kepatuhan dan etika profesional.
  • Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsultan pajak dan klien secara adil dan transparan.
  • Peningkatan pelatihan berkelanjutan agar konsultan pajak selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan.

Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan, diharapkan akan tercipta iklim perpajakan yang lebih stabil. Konsultan pajak akan dapat bekerja dengan lebih percaya diri, wajib pajak akan memperoleh layanan yang lebih akurat, dan potensi sengketa pajak dapat berkurang secara signifikan.

IKPI menutup dengan menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk segera menyusun regulasi yang memadai, sehingga profesi konsultan pajak dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi lebih besar bagi penerimaan negara.