BI Batasi Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying jadi USD 50 Ribu, Siap-siap Turunkan lagi

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan kebijakan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (USD) tanpa syarat underlying. Batas maksimum yang dapat dibeli tanpa harus melampirkan dokumen pendukung kini ditetapkan sebesar USD 50.000 per transaksi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perry, Direktur Utama BI, yang menambahkan bahwa regulator siap menurunkan batas tersebut menjadi USD 25.000 jika diperlukan. Dengan penurunan batas, setiap pembelian di atas angka tersebut wajib disertai dokumen underlying seperti kontrak jual beli barang atau jasa.

Beberapa poin penting kebijakan ini:

  • Batas tanpa underlying: USD 50.000 per transaksi, dapat turun menjadi USD 25.000.
  • Persyaratan bagi transaksi di atas batas: Harus menyertakan dokumen yang membuktikan kebutuhan ekonomi riil (underlying).
  • Tujuan utama: Mengurangi spekulasi mata uang asing dan menjaga stabilitas nilai tukar.
  • Target penerapan: Seluruh bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan yang melayani pembelian dolar.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan aliran dana spekulatif masuk ke pasar valuta asing, terutama di tengah volatilitas global yang dipicu oleh kebijakan moneter luar negeri dan geopolitik. Dengan menambah beban dokumen pada transaksi besar, BI berupaya memastikan bahwa dolar yang masuk ke Indonesia memang untuk kebutuhan produktif, seperti impor barang modal, pembayaran utang luar negeri, atau investasi yang memiliki dampak nyata pada perekonomian.

Berikut perkiraan dampak yang dapat muncul:

Kelompok Dampak Positif Dampak Negatif
Importir Memaksa perencanaan pembelian dolar yang lebih terstruktur. Proses administrasi tambahan dapat menambah beban biaya.
Pedagang valuta asing Meningkatkan likuiditas bagi transaksi kecil. Pengurangan volume transaksi besar dapat menurunkan margin.
Investor Stabilisasi nilai tukar membantu perencanaan jangka panjang. Ketatnya akses dolar dapat membatasi strategi hedging.

BI menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala. Jika kondisi pasar menunjukkan kebutuhan untuk penyesuaian lebih lanjut, batas pembelian tanpa underlying dapat diturunkan kembali, sesuai dengan pernyataan Perry bahwa “kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi USD 25.000, sehingga pembelian dolar AS di atas USD 25.000 itu harus pakai underlying.”

Pengawasan yang ketat terhadap aliran devisa diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara serta mendukung kebijakan moneter BI dalam menjaga inflasi tetap terkendali.