Komisi III DPR: RUU Polri Berpotensi Menjadi Inisiatif Pemerintah

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peluang untuk dijadikan inisiatif pemerintah. Ia menekankan pentingnya revisi undang‑undang kepolisian sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme institusi kepolisian.

  • Peningkatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap tindakan aparat kepolisian.
  • Penerapan standar etika dan prosedur operasional yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Penguatan peran masyarakat dalam proses pengawasan melalui lembaga‑lembaga independen.
  • Penegasan wewenang kepolisian dalam rangka menjaga keamanan publik tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

Komisi III DPR, yang membawahi bidang hukum, keamanan, dan ketertiban, berperan aktif dalam mengkaji dan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut. Sahroni menambahkan bahwa jika RUU Polri diadopsi sebagai inisiatif pemerintah, proses legislasi dapat dipercepat serta mendapatkan dukungan lintas sektoral.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan revisi tersebut memerlukan konsensus luas antara pemerintah, legislatif, kepolisian, dan masyarakat sipil. Dialog terbuka dan partisipatif dianggap esensial untuk menghindari potensi penolakan serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan kebutuhan keamanan nasional.

Dengan latar belakang meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas kepolisian, RUU Polri menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi keamanan negara. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memantau proses legislasi dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.