LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi resmi yang melarang personel kepolisian melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa izin. Kebijakan ini diumumkan melalui Kompolnas, satuan komunikasi kepolisian nasional, dengan penekanan bahwa pembuatan konten yang bersifat informatif dan bermanfaat tetap diizinkan asalkan memenuhi standar profesionalisme dan peraturan yang berlaku.
- Tujuan utama: menjaga citra institusi, melindungi privasi, dan menghindari penyalahgunaan media sosial.
- Syarat konten bermanfaat: harus akurat, tidak menyinggung pihak lain, serta mengikuti prosedur persetujuan internal.
- Proses persetujuan: setiap materi harus diajukan ke unit komunikasi Polri dan mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dipublikasikan.
Beberapa pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kepatuhan terhadap kode etik kepolisian. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut dapat mengurangi transparansi operasi kepolisian di mata masyarakat, terutama pada era digital yang menuntut akses cepat terhadap informasi.
Untuk memastikan kepatuhan, Polri telah menyiapkan pelatihan khusus bagi anggotanya mengenai penggunaan media sosial yang aman dan profesional. Pelatihan mencakup panduan teknis, contoh kasus, serta mekanisme pelaporan konten yang melanggar aturan.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan live streaming ini mencerminkan upaya Polri menegakkan standar profesionalisme sekaligus tetap memberikan ruang bagi konten yang konstruktif. Diharapkan, dengan penerapan yang konsisten, masyarakat dapat terus menerima informasi yang bermanfaat tanpa mengorbankan integritas institusi kepolisian.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet