Siswa di Pemalang Dikeluarkan dari Sekolah Diduga karena Kritik MBG? Penjelasan BGN

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Sejumlah media melaporkan bahwa seorang siswa SMA di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diturunkan dari bangku belajar setelah mengkritik program MBG (Murid Berprestasi Gemilang). Kasus ini memicu perdebatan tentang kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan.

Berita ini kemudian diklarifikasi oleh Badan Gagasan Nasional (BGN). Dalam pernyataannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang mengaitkan penindakan disiplin dengan kritik terhadap program pemerintah. BGN menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin di sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan daerah, bukan pada isi pendapat siswa.

Berikut langkah‑langkah yang diuraikan BGN untuk penyelesaian kasus ini:

  • Meninjau kembali dokumen resmi keputusan PDKM yang dikeluarkan oleh sekolah.
  • Mengadakan rapat mediasi antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan perwakilan siswa.
  • Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengajukan banding secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari.
  • Jika diperlukan, melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk audit prosedur disiplin.
  • Menjamin bahwa setiap tindakan disiplin selanjutnya mematuhi standar prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Selain itu, BGN menyoroti pentingnya melindungi hak kebebasan berpendapat bagi pelajar. Menurut Undang‑Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang‑undangan pendidikan, siswa berhak menyuarakan pendapat secara konstruktif selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah.

Berbagai pihak menanggapi kasus ini dengan keprihatinan. Orang tua siswa menuntut agar putra atau putrinya dapat kembali ke kelas sambil menunggu proses banding selesai. Lembaga non‑pemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya pengawasan independen terhadap kebijakan disiplin di institusi pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menyatakan akan memantau perkembangan penyelidikan dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku tidak melanggar hak siswa. Sementara itu, pihak sekolah mengaku akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah menerima masukan resmi dari BGN dan otoritas terkait.