Pakai Pasal TPPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan memberlakukan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara tegas terhadap mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas cair (LPG). Kebijakan ini bertujuan mengurangi insentif ekonomi bagi pelaku kejahatan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Pasal TPPU memberikan wewenang aparat untuk menyita aset dan mengeksekusi hukuman pidana bagi orang atau kelompok yang memperoleh keuntungan secara tidak sah melalui mekanisme pencucian uang. Dalam konteks BBM dan LPG subsidi, modus operandi yang sering terjadi meliputi pembajakan bahan bakar, pemalsuan dokumen, serta penjualan kembali dengan harga pasar.

Langkah-langkah penegakan yang akan diterapkan

  • Identifikasi transaksi mencurigakan terkait pembelian BBM atau LPG subsidi yang tidak sesuai prosedur.
  • Penggunaan sistem pemantauan digital untuk melacak aliran dana hasil penjualan ilegal.
  • Penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi yang terlibat, termasuk pihak ketiga dan agen.
  • Penyitaan aset, rekening bank, dan properti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
  • Pengajuan tuntutan pidana di pengadilan dengan dakwaan pencucian uang sesuai Pasal TPPU.

Pejabat Bareskrim menambahkan bahwa pendekatan ini tidak hanya menargetkan pelaku individual, melainkan juga jaringan kriminal yang lebih luas. Dengan mengeksekusi penyitaan aset, diharapkan pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan dan masyarakat dapat merasakan manfaat subsidi secara adil.

Selain itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga pengawas lainnya untuk memastikan data yang akurat dan menghindari tumpang tindih penyelidikan.

Penggunaan Pasal TPPU diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi dalam sektor energi. Dengan memperketat penegakan hukum, diharapkan penyalahgunaan subsidi BBM dan LPG dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan subsidi nasional.