Bongkar Modus COD: Ayah Pakai Anak Sebagai Tameng Saat Gagal Gasak Honda Revo, Polisi Ungkap Detail Kejahatan
Bongkar Modus COD: Ayah Pakai Anak Sebagai Tameng Saat Gagal Gasak Honda Revo, Polisi Ungkap Detail Kejahatan

Bongkar Modus COD: Ayah Pakai Anak Sebagai Tameng Saat Gagal Gasak Honda Revo, Polisi Ungkap Detail Kejahatan

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Jakarta – Sebuah kasus penipuan daring yang mengaitkan unsur kekerasan fisik dan penyalahgunaan anak muncul kembali menggegerkan publik. Pada Sabtu (25/04/2026), satu keluarga di kawasan Bogor ditangkap polisi setelah terbukti melakukan modus COD (Cash On Delivery) dengan cara memanfaatkan anak sebagai tameng ketika gagal menguasai sepeda motor Honda Revo milik korban.

Latar Belakang Kasus

Menurut keterangan saksi mata, pada sore hari sekitar pukul 16.30, dua orang pria berpenampilan kasual menghampiri seorang pemilik Honda Revo yang baru saja selesai melakukan transaksi pembelian melalui platform jual‑beli online. Penjual, seorang pria berusia 34 tahun, menyatakan bahwa ia belum menerima pembayaran karena sistem COD belum terkonfirmasi.

Pembeli yang kemudian mengaku sebagai “Bapak Anton” (nama samaran) menawarkan diri untuk menjemput motor tersebut dan menyerahkan uang tunai langsung ke tangan penjual. Penjual pun setuju, mengingat ia tidak memiliki fasilitas pengiriman motor secara langsung.

Cara Operasi Modus COD

Setelah motor berada di tangan pembeli, mereka berdua melarikan diri dengan motor tersebut. Tak lama kemudian, dua mobil sedan hitam muncul di belakang mereka. Dari mobil tersebut turun seorang pria berperawakan tinggi bersama seorang anak laki‑laki berusia sekitar 8 tahun, yang tampak ketakutan.

Pria dewasa itu mengaku sebagai “ayah” dan menyatakan bahwa motor tersebut sebenarnya miliknya. Ia menuduh penjual melakukan penipuan dan menuntut motor kembali. Dalam situasi yang semakin tegang, ia menggunakan anaknya sebagai tameng, mengarahkan anak itu berdiri di antara dirinya dan penjual serta mengancam dengan kata‑kata keras.

Penjual yang kebingungan mencoba melarikan diri, namun “ayah” itu menodongkan pistol main‑main ke arah penjual sambil menjerat anaknya di bahu, seolah‑olah mengisyaratkan bahwa bila penjual tidak menyerahkan motor, anaknya akan menjadi korban.

Ketegangan berlanjut selama hampir 15 menit hingga seorang warga yang melihat kejadian tersebut melaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan 110. Polisi setempat segera menurunkan unit dan mengepung lokasi.

Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Setelah penangkapan, polisi menemukan tiga tersangka utama: dua pelaku dewasa (satu di antaranya adalah ayah yang memanfaatkan anak) dan anak laki‑laki yang menjadi saksi bisu. Semua barang bukti, termasuk motor Honda Revo, dompet berisi uang tunai, serta ponsel yang berisi riwayat percakapan antara pelaku, telah diamankan.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan menyertakan anak sebagai “tameng” dalam kejahatan bersifat memperparah hukuman karena melibatkan unsur kekerasan psikologis terhadap anak. “Pasal 351 KUHP tentang penyerangan terhadap orang lain dapat diperluas menjadi pasal 84 KUHP tentang penggunaan anak sebagai alat dalam kejahatan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Budi Santoso.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam melakukan transaksi COD, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor. “Gunakan layanan escrow resmi, periksa identitas penjual, dan hindari pertemuan di tempat umum tanpa saksi,” pungkasnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Publik

Pemerintah daerah Bogor bersama Dinas Perdagangan telah meluncurkan kampanye edukatif “COD Aman, Anak Terlindungi”. Kampanye ini menargetkan pengguna platform jual‑beli daring, mengedukasi cara mengidentifikasi tanda‑tanda penipuan, serta memberikan panduan langkah darurat jika terjebak situasi serupa.

Selain itu, platform e‑commerce besar di Indonesia, termasuk Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, memperketat kebijakan verifikasi penjual serta menambahkan opsi asuransi pengiriman barang bernilai tinggi. Kebijakan baru ini mewajibkan verifikasi foto KTP dan video live verification sebelum penjual dapat menawarkan layanan COD untuk kendaraan bermotor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber kini tidak hanya mengandalkan manipulasi data, melainkan juga menggabungkan ancaman fisik dan penyalahgunaan anak. Penegakan hukum yang cepat dan edukasi publik menjadi kunci utama untuk memutus rantai kejahatan semacam ini.

Dengan penangkapan tiga tersangka dan pengembalian motor ke pemilik sahnya, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan. Masyarakat diimbau tetap waspada, melaporkan segala indikasi penipuan, dan tidak ragu meminta bantuan aparat bila merasa terancam.