Pemprov Kaltim Minta Participating Interest atas Hak Kelola Migas di Blok Ganal

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengajukan permohonan untuk memperoleh participating interest (PI) atas hak kelola migas di Blok Ganal. Permohonan ini muncul setelah adanya temuan cadangan signifikan di Sumur Geliga dan Sumur Gula, yang diperkirakan mengandung lebih dari tujuh triliun kaki kubik gas serta 375 juta barel minyak.

Berikut beberapa poin penting terkait permohonan tersebut:

  • Alasan utama: Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa sumber daya energi strategis dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal, termasuk peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
  • Dasar hukum: Permohonan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur hak partisipasi pemerintah daerah dalam proyek migas.
  • Manfaat ekonomi: Dengan memperoleh PI, Pemprov Kaltim berpotensi mendapatkan royalti, bagi hasil, dan pendapatan tambahan yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  • Pengembangan lokal: Pemerintah daerah menekankan pentingnya melibatkan perusahaan lokal serta meningkatkan penggunaan tenaga kerja dan produk dalam negeri dalam setiap tahap eksplorasi dan produksi.

Blok Ganal terletak di wilayah lepas pantai Kalimantan Timur dan selama ini dikelola oleh konsorsium internasional. Penemuan cadangan gas lebih dari tujuh triliun kaki kubik serta 375 juta barel minyak menambah nilai strategis blok ini, menjadikannya salah satu aset migas terbesar di wilayah Indonesia Timur.

Pemprov Kaltim berharap bahwa permohonan PI ini dapat diproses secara cepat oleh pemerintah pusat, sehingga investasi lebih lanjut dapat dilakukan dan manfaat ekonomi dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Timur.