Penyidik Ungkap Kaki Tangan Zarof Ricar dalam Pendirian Perusahaan Hantu untuk Cuci Uang Korupsi

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Jakarta – Tim penyidik mengungkap bahwa mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga berperan sebagai otak di balik jaringan perusahaan fiktif yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi.

Berikut rangkaian modus operandi yang terungkap:

  • Penunjukan nama palsu atau pihak ketiga sebagai pemegang saham perusahaan.
  • Pembukaan rekening bank atas nama perusahaan hantu tersebut.
  • Transfer dana korupsi ke rekening perusahaan, kemudian disalurkan kembali melalui transaksi fiktif.
  • Pencairan dana melalui jasa keuangan internasional untuk menutupi jejak asal uang.

Investigasi mengidentifikasi lebih dari dua puluh perusahaan fiktif yang tersebar di beberapa provinsi, dengan total nilai transaksi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak penyidik menegaskan bahwa Zarof Ricar tidak hanya memberikan arahan strategis, tetapi juga memfasilitasi pertemuan antara Agung Winarno dengan sejumlah oknum pejabat korup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan temuan ini kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut. Jika terbukti, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Pencucian Uang.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan peradilan tinggi, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi peradilan Indonesia.