BNI Selesaikan Pengembalian Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Sebesar Rp28 Miliar

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Pada hari ini, BNI mentransfer sebesar Rp21.257.360.600 kepada anggota CU, yang melengkapi pembayaran sebelumnya sebesar Rp7.000.000.000.

Dengan tambahan transfer ini, total dana yang berhasil dikembalikan mencapai lebih dari Rp28 miliar, menandai selesainya sengketa keuangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Berikut rangkuman kronologi dan dampak pengembalian dana tersebut:

  • Transfer awal: BNI mengirimkan Rp7 triliun kepada CU Paroki Aek Nabara pada kuartal pertama tahun ini.
  • Transfer akhir: Pada tanggal pelaporan, BNI menambahkan Rp21.257.360.600, sehingga total menjadi Rp28.257.360.600.
  • Tujuan dana: Dana tersebut merupakan hasil penyelesaian klaim atas penarikan tidak sah dan bunga yang belum dibayarkan kepada anggota CU.
  • Dampak bagi anggota: Pengembalian dana meningkatkan likuiditas CU, memungkinkan penerusan program simpanan dan pinjaman bagi warga setempat.

CU Paroki Aek Nabara menyatakan apresiasi atas kecepatan dan transparansi BNI dalam menyelesaikan kasus ini. Pihak bank menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan mikro dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.