Papua Tengah Dorong Koperasi Adat Kelola Tambang Rakyat Secara Legal

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru-baru ini mengumumkan inisiatif untuk membuka jalur legal bagi koperasi masyarakat adat dalam mengelola tambang rakyat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kesejahteraan komunitas lokal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pertambangan skala kecil yang selama ini sering beroperasi di luar regulasi.

Langkah strategis tersebut meliputi pemberian izin usaha pertambangan yang disesuaikan dengan karakteristik adat, pendampingan teknis, serta akses ke fasilitas keuangan dan pasar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa koperasi akan menjadi entitas legal yang bertanggung jawab, sehingga dapat mengurangi praktik penambangan liar yang berdampak pada degradasi lingkungan dan konflik sosial.

Beberapa poin utama yang diutarakan dalam rapat koordinasi antara Dinas Pertambangan, Badan Usaha Milik Daerah, dan perwakilan komunitas adat meliputi:

  • Penyusunan pedoman operasional yang mengintegrasikan kearifan lokal dan standar keselamatan kerja.
  • Penyediaan pelatihan teknis bagi anggota koperasi mengenai teknik penambangan yang ramah lingkungan.
  • Pembentukan mekanisme pengawasan bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat.
  • Fasilitasi akses pembiayaan melalui bank daerah dan program bantuan pemerintah.

Selain manfaat ekonomi, pemerintah menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat secara legal dapat meningkatkan transparansi pendapatan, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di wilayah Papua Tengah.

Para pemimpin adat menyambut baik kebijakan ini, mengingat selama ini mereka mengalami kesulitan dalam mengakses hak atas sumber daya alam yang berada di tanah leluhur. Seorang Ketua Koperasi Adat, Bapak Yohan Manur, menyatakan, “Dengan legalitas, kami dapat mengelola tambang secara terorganisir, melindungi lingkungan, dan memastikan hasil tambang benar‑benar mengalir kembali kepada masyarakat kami.”

Pemerintah Provinsi juga berjanji akan mempercepat proses perizinan dan memastikan bahwa setiap tahapan evaluasi melibatkan partisipasi aktif dari komunitas adat. Diharapkan, model koperasi adat ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam menyeimbangkan eksploitasi sumber daya alam dengan keadilan sosial.