LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang terpilih dalam Muktamar VI yang dilaksanakan di Bali pada 20 April 2024 secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan pada Senin (20/4) setelah internal partai mengalami fenomena dualisme yang menimbulkan kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan.
Dualisme yang dimaksud merupakan situasi di mana dua faksi dalam partai sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk memimpin, sehingga terjadi pertentangan dalam penetapan kepengurusan, arah kebijakan, serta pelaksanaan keputusan Muktamar. Faksi pertama berpegang pada hasil suara terbanyak di Muktamar, sementara faksi kedua menolak prosedur pemilihan dan mengajukan tuduhan manipulasi internal.
Menanggapi kondisi tersebut, DPP PBB menuntut MK untuk menilai konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Parpol, khususnya yang memberikan kewenangan luas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam proses verifikasi dan pembubaran partai. PBB meminta agar MK membatasi atau menyesuaikan wewenang Menteri sehingga tidak dapat mengintervensi secara sepihak dalam urusan internal partai, termasuk keputusan tentang kepengurusan dan keabsahan hasil Muktamar.
Berikut ini poin-poin utama yang dimasukkan dalam gugatan:
- Peninjauan kembali Pasal 6 ayat (2) UU Parpol yang memberi Menteri Hak untuk membubarkan partai tanpa prosedur peradilan yang jelas.
- Permohonan agar MK menetapkan standar prosedur verifikasi internal partai yang bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Permintaan agar keputusan pembubaran partai tidak dapat dijatuhkan semata-mata atas pertimbangan politik atau tekanan eksternal.
Para ahli hukum konstitusi menilai bahwa gugatan ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang semakin menuntut pembatasan kekuasaan eksekutif dalam urusan partai politik. Menurut Prof. Ahmad Fauzi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, “Jika MK memutuskan bahwa kewenangan Menkumham harus dibatasi, hal ini dapat memperkuat prinsip kemandirian partai politik dan melindungi demokrasi internal partai.”
Reaksi dari faksi-faksi internal PBB beragam. Faksi yang mendukung hasil Muktamar menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya legitimasinya di mata publik dan lembaga negara. Sebaliknya, faksi yang menolak hasil Muktamar menyatakan bahwa gugatan tersebut hanya memperpanjang konflik dan mengalihkan perhatian dari isu-isu substantif partai.
Jika MK memutuskan mendukung permohonan PBB, implikasinya tidak hanya dirasakan oleh PBB saja, melainkan dapat menjadi preseden bagi partai-partai lain yang mengalami sengketa internal serupa. Pembatasan wewenang Menkumham juga berpotensi mengubah pola hubungan antara pemerintah dan partai politik, menegaskan kembali peran lembaga peradilan konstitusional sebagai penjamin keseimbangan kekuasaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet