Presiden Google Asia Pasifik Bantah Ada Deal dengan Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Jakarta – Dalam sidang kasus pengadaan Chromebook yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Presiden Google Asia Pasifik menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan komersial antara Google dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim.

Sidang tersebut dipicu oleh laporan media yang menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan karena Nadiem sebelumnya pernah menjabat sebagai eksekutif senior di Google sebelum kembali ke pemerintahan. Pihak pengacara Kementerian Pendidikan menuntut transparansi penuh terkait nilai kontrak, mekanisme lelang, serta peran Google dalam menyediakan Chromebook kepada sekolah‑sekolah negeri.

Berikut rangkuman fakta utama yang diungkap dalam persidangan:

  • Nilai kontrak: Pemerintah menargetkan pembelian sekitar 1,5 juta unit Chromebook dengan total anggaran Rp 6 triliun.
  • Proses lelang: Pengadaan dilakukan melalui tender terbuka yang melibatkan tiga vendor utama, termasuk Google, Samsung, dan Lenovo.
  • Investasi Google di Indonesia: Google mengonfirmasi bahwa investasi langsungnya di negara ini mencapai US$ 1,2 miliar, mencakup pusat data, program pelatihan digital, dan dukungan infrastruktur internet.
  • Posisi Nadiem: Menteri menegaskan bahwa keputusan pemilihan vendor bersifat teknis dan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau profesional masa lalu.

Presiden Google Asia Pasifik menambahkan, “Kami berkomitmen pada prinsip persaingan yang adil dan tidak memberikan keuntungan khusus kepada pihak manapun dalam proses pengadaan publik. Semua penawaran kami bersifat kompetitif dan didasarkan pada nilai teknis serta harga yang wajar.”

Pihak Kementerian Pendidikan menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka akan meninjau semua dokumen tender dan memastikan tidak ada pelanggaran etika. Jika terdapat bukti pelanggaran, mereka bersiap mengajukan tuntutan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menambah sorotan pada dinamika hubungan antara pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi multinasional, terutama dalam konteks upaya digitalisasi pendidikan pasca‑pandemi.