OJK Minta BNI Selesaikan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana nasabah yang terjadi di wilayah Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan sejumlah dana nasabah yang diduga disalahgunakan dalam proses penyaluran dana kredit.

BNI menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti temuan OJK. Dalam pernyataannya, bank tersebut telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unit kepatuhan, audit internal, dan layanan nasabah untuk melakukan investigasi mendalam serta menyiapkan rencana penyelesaian.

Berikut langkah‑langkah yang telah direncanakan BNI untuk menuntaskan kasus ini:

  • Pengumpulan kembali seluruh dokumen transaksi terkait nasabah yang terdampak.
  • Verifikasi dan audit silang oleh auditor independen.
  • Penyusunan laporan akhir kepada OJK dalam waktu 30 hari kerja.
  • Pengembalian dana kepada nasabah yang terbukti dirugikan, beserta kompensasi administrasi.
  • Peningkatan kontrol internal dan pelatihan ulang bagi staf yang terlibat dalam proses penyaluran dana.

OJK menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan cepat. Jika BNI tidak memenuhi tenggat waktu atau hasil investigasi tidak memuaskan, OJK siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk sanksi administratif atau pencabutan izin usaha sebagian.

Kasus ini menambah daftar sejumlah penyimpangan di sektor perbankan yang menjadi sorotan regulator dalam upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan nasabah. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.