Guru Besar Universitas Negeri Makassar Tekankan Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Prof. Harris, seorang pakar hukum dari Universitas Negeri Makassar, menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pemahaman hukum di era digital. Menurutnya, doktrin hukum klasik yang bersifat dogmatis tidak lagi memadai untuk mengatasi tantangan yang muncul dari penggunaan algoritma dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sebuah forum akademik yang diadakan pada akhir pekan lalu, Prof. Harris mengkritik kebiasaan menganggap algoritma sebagai entitas yang kebal hukum. Ia menyebut hal tersebut sebagai konsekuensi dari mitos netralitas teknologi, yang menyiratkan bahwa teknologi tidak mempengaruhi nilai-nilai hukum maupun keadilan.

“Kita tidak dapat lagi menutup mata terhadap dampak algoritma yang memengaruhi keputusan publik, baik dalam bidang peradilan, keuangan, maupun layanan publik,” ujar Prof. Harris. “Jika algoritma dianggap netral, maka tanggung jawab hukum justru dialihkan ke mesin, padahal keputusan yang dihasilkan tetap mencerminkan nilai dan bias pembuatnya.”

Prof. Harris mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi dogmatisme hukum klasik:

  • Mengintegrasikan kajian teknologi informasi dalam kurikulum hukum, sehingga mahasiswa mampu memahami mekanisme kerja algoritma.
  • Mendorong penelitian interdisipliner antara fakultas hukum, ilmu komputer, dan ilmu sosial untuk mengidentifikasi potensi bias algoritmik.
  • Mengembangkan kerangka regulasi yang fleksibel, yang dapat menyesuaikan diri dengan evolusi teknologi tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif dan yudikatif dalam meninjau kembali kebijakan yang mengandalkan algoritma tanpa pengawasan. “Regulasi harus bersifat proaktif, bukan reaktif,” tegasnya.

Reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum beragam. Sebagian menyambut baik ajakan Prof. Harris untuk membuka ruang diskusi kritis, sementara yang lain mengkhawatirkan kemungkinan regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi teknologi.

Namun, konsensus yang muncul adalah kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan antara kebebasan inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak warga negara. Dengan mengatasi dogmatisme hukum klasik, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika digital yang terus berkembang.