Polemik Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polisi dan Dewas, Apa Pemicunya?

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Pengacara senior Faizal Assegaf menindaklanjuti pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya dengan melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada pihak kepolisian serta Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Faizal Assegaf terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berikut rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi polemik ini:

  1. Kasus suap DJBC yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta menjadi sorotan publik.
  2. Faizal Assegaf, yang mewakili salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan menuduh adanya tekanan politik.
  3. Budi Prasetyo, dalam pernyataan resmi KPK, menyebut bahwa tindakan Faizal Assegui merupakan upaya menghalangi proses hukum dan menuduhnya melakukan penyebaran informasi palsu.
  4. Faizal menanggapi pernyataan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan memutuskan melaporkan Budi Prasetyo ke polisi serta Dewas.

Pihak Dewas KPK, yang berwenang mengawasi independensi lembaga, juga diminta untuk menilai apakah pernyataan juru bicara tersebut melanggar kode etik atau prosedur internal KPK. Sampai saat ini, Dewas belum mengeluarkan keputusan resmi.

Reaksi politikus dan pengamat hukum beragam. Sebagian menilai laporan ini sebagai upaya melindungi hak reputasi, sementara yang lain menganggapnya sebagai taktik untuk menekan lembaga anti‑korupsi.

Apabila laporan Faizal Assegaf berujung pada proses hukum, konsekuensinya dapat meliputi:

  • Penyelidikan kepolisian terhadap dugaan pencemaran nama baik.
  • Evaluasi kembali prosedur komunikasi publik KPK oleh Dewas.
  • Potensi dampak terhadap persepsi publik terhadap independensi KPK dalam menangani kasus korupsi.

Situasi ini masih berkembang, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil investigasi kepolisian serta keputusan Dewas.