UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Berada di Lingkungan Kampus

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) pada hari ini menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Keputusan tersebut diambil setelah laporan resmi diterima dan proses verifikasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.

Pihak kampus juga melarang ke-16 mahasiswa tersebut untuk berada di lingkungan UI selama masa pemeriksaan, sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan komunitas akademik.

Berikut langkah-langkah yang diambil oleh UI:

  • Menonaktifkan akses akademik dan fasilitas kampus bagi mahasiswa yang bersangkutan.
  • Mengeluarkan surat perintah larangan masuk ke area kampus sampai proses penyelidikan selesai.
  • Mengaktifkan tim investigasi internal yang terdiri dari perwakilan fakultas, unit kepatuhan, dan tenaga profesional di bidang hukum serta psikologi.
  • Memberikan pendampingan bagi korban dan saksi melalui unit layanan konseling universitas.

Rektor UI menegaskan bahwa universitas berkomitmen menegakkan zero‑tolerance terhadap tindakan pelecehan seksual. “Kami tidak akan menoleransi perilaku yang mengancam integritas dan rasa aman seluruh civitas akademika,” ujar rektor dalam pernyataan resmi.

Pihak Fakultas Hukum juga mengumumkan bahwa mahasiswa yang dinonaktifkan akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut, termasuk wawancara dan pengumpulan bukti. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi akademik hingga pemecatan.

Mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan menanggapi keputusan ini dengan beragam reaksi. Sebagian mendukung langkah tegas universitas, sementara yang lain menuntut proses transparan dan adil bagi semua pihak.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, memicu diskusi publik tentang perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam menangani pelecehan seksual di kampus.