Ahli Hukum Tata Negara Serukan Revisi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi
Ahli Hukum Tata Negara Serukan Revisi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi

Ahli Hukum Tata Negara Serukan Revisi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dua pakar hukum tata negara yang dihadirkan oleh pemohon menekankan perlunya revisi menyeluruh atas ketentuan tersebut. Kedua ahli, Prof. Dr. Budi Santosa dari Universitas Indonesia dan Dr. Siti Nurhaliza dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan analisis bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas, khususnya terkait kesetaraan di depan hukum dan jaminan hak asasi manusia.

Argumentasi Utama

  • Wilayah yurisdiksi yang meluas – UU Peradilan Militer masih memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk menangani kasus yang melibatkan warga sipil, yang dianggap melanggar asas persamaan di muka hukum.
  • Prosedur peradilan yang terbatas – Sistem pembuktian dan hak pembelaan dalam peradilan militer dianggap tidak memenuhi standar prosedur hukum yang berlaku di peradilan umum.
  • Pengaruh terhadap kebebasan sipil – Penerapan UU ini dapat menimbulkan efek jera terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul, terutama bagi anggota militer yang terlibat dalam aksi politik.

Usulan Perubahan

Para ahli mengusulkan tiga langkah utama bagi Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Penetapan batasan tegas bahwa pengadilan militer hanya berwenang atas kasus yang secara eksklusif melibatkan personel militer dan pelanggaran disiplin militer.
  2. Penerapan standar pembuktian dan hak pembelaan yang selaras dengan prinsip due process yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Pengkajian kembali pasal‑pasal yang memberikan sanksi pidana berat tanpa mekanisme banding yang memadai.

Reaksi Pemerintah dan Militer

Dalam pernyataannya, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmen untuk meninjau kembali UU tersebut, namun menambahkan bahwa keamanan nasional tetap menjadi prioritas utama. Sementara itu, pihak TNI menolak bahwa revisi berarti melemahkan disiplin militer, melainkan sebagai upaya meningkatkan keadilan dan transparansi.

Sidang uji materi tersebut dijadwalkan berlanjut pada minggu depan, dan para ahli berharap bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang menegakkan supremasi konstitusi serta melindungi hak warga negara.