KPU RI Tegaskan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Harus Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
KPU RI Tegaskan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Harus Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

KPU RI Tegaskan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Harus Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus ditandatangani secara sah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai yang bersangkutan. Ketentuan ini diambil guna memastikan keabsahan dan tanggung jawab kepengurusan partai dalam proses administrasi pendaftaran.

Berikut langkah‑langkah yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses pendaftaran:

  • Menyiapkan dokumen administrasi lengkap sesuai pedoman KPU.
  • Menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
  • Mengirimkan dokumen melalui portal resmi KPU atau menyerahkannya secara fisik ke kantor KPU wilayah.
  • Menunggu verifikasi dan konfirmasi kelengkapan dokumen dari KPU.

Jika terdapat kekurangan tanda tangan atau data yang tidak sesuai, KPU berhak memberikan waktu tambahan bagi partai untuk memperbaiki dokumen. Namun, batas waktu perbaikan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender pemilu.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas partai politik dalam proses pendaftaran, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang internal. Partai politik diminta untuk memperhatikan prosedur ini secara cermat demi kelancaran proses verifikasi KPU menjelang pemilu mendatang.