BEM UI Desak Kampus DO 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI
BEM UI Desak Kampus DO 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

BEM UI Desak Kampus DO 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Fakultas Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan tegas pada tanggal tertentu menuntut pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum (FH) UI.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk pemaksaan hubungan seksual dan perilaku tidak pantas lainnya. Laporan korban menyebutkan bahwa pelaku menggunakan posisi mereka sebagai mahasiswa senior untuk mengintimidasi dan memaksa korban.

BEM UI menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan menuntut adanya prosedur disiplin yang transparan serta cepat. Dalam pernyataannya, BEM menyebutkan tiga poin utama yang harus dipenuhi oleh pihak universitas:

  • Penetapan sanksi DO (drop out) bagi seluruh 16 mahasiswa yang terlibat, tanpa proses banding yang mempersulit.
  • Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pihak eksternal untuk memastikan objektivitas.
  • Penyediaan layanan pendampingan psikologis bagi korban serta program edukasi anti‑pelecehan seksual untuk seluruh civitas akademika.

Pihak Fakultas Hukum UI menyatakan bahwa mereka telah membuka penyelidikan internal dan akan bekerja sama dengan tim investigasi BEM. Namun, pernyataan tersebut belum memuaskan BEM, yang menilai proses internal cenderung lambat dan berpotensi menutupi pelaku.

Pengamat hukum menilai bahwa sanksi DO termasuk dalam kebijakan akademik yang dapat diterapkan bila terbukti ada pelanggaran berat, termasuk pelanggaran etika dan norma kesusilaan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya prosedur yang adil, termasuk hak pembelaan bagi mahasiswa yang dituduh.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, menyoroti perlunya reformasi kebijakan kampus dalam menangani kekerasan seksual. Organisasi mahasiswa dan LSM hak asasi manusia terus menekan pemerintah serta institusi pendidikan untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pelaporan yang aman.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan pihak universitas dapat mengambil langkah konkret dalam menegakkan keadilan, melindungi hak korban, dan memberikan efek jera bagi pelaku.