Usai Dibuka Hotline Pelecehan Dosen UBL: 2 Alumni Baru Mengadu Jadi Korban Oknum Y
Usai Dibuka Hotline Pelecehan Dosen UBL: 2 Alumni Baru Mengadu Jadi Korban Oknum Y

Usai Dibuka Hotline Pelecehan Dosen UBL: 2 Alumni Baru Mengadu Jadi Korban Oknum Y

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Setelah Universitas Bina Loka (UBL) membuka layanan hotline khusus untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen, dua alumni baru menyatakan bahwa mereka menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seorang dosen yang dikenal dengan inisial “Y”. Kedua korban mengaku mengalami pendekatan yang tidak pantas sejak mereka masih menempuh studi di UBL, namun baru memberanikan diri melapor setelah adanya fasilitas pengaduan yang lebih mudah diakses.

Hotline yang dibuka pada awal bulan ini dirancang untuk menerima laporan secara anonim, dengan tujuan memberi ruang bagi korban agar dapat mengungkapkan pengalaman tanpa rasa takut akan stigma atau balasan. Sejak peluncurannya, layanan tersebut telah menerima lebih dari dua puluh laporan, menandakan masalah pelecehan di lingkungan akademik semakin terbuka.

Kuasa hukum para korban menyatakan kesiapan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta mengajukan pertanyaan kepada Komisi I DPR RI yang menangani masalah pendidikan dan hukum. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menuntut agar pihak kampus melakukan langkah preventif yang lebih kuat,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan tertulis.

Reaksi pihak universitas belum resmi keluar, namun seorang juru bicara kampus mengindikasikan akan membuka penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan kepolisian. Sementara itu, Deputi Keamanan Kampus menegaskan akan memperkuat prosedur pelaporan serta memberikan pelatihan anti‑pelecehan kepada seluruh staf pengajar.

Polisi setempat mengonfirmasi telah menerima laporan dan sedang menyiapkan berkas penyelidikan. Dalam rapat gabungan antara pihak kampus, kepolisian, dan perwakilan alumni, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pihak luar.
  • Penyediaan layanan konseling bagi korban.
  • Peningkatan keamanan digital pada platform komunikasi kampus.
  • Pelatihan wajib tentang batasan profesional bagi semua dosen.

Kasus ini menambah panjang daftar tuduhan serupa yang muncul di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, menyoroti perlunya reformasi kebijakan perlindungan korban dan mekanisme pengaduan yang efektif.