Liliek Priabawono Adi Gantikan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi
Liliek Priabawono Adi Gantikan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi

Liliek Priabawono Adi Gantikan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat, 10 April 2026, secara resmi melantik Liliek Priabawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta. Liliek menggantikan Hakim Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan usia pensiun.

Liliek Priabawono Adi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikenal luas atas pengalaman panjangnya dalam bidang peradilan dan dedikasinya terhadap penegakan hukum. Ia memulai kariernya di dunia peradilan pada tahun 1990-an, dan selama lebih dari tiga dekade ia telah menduduki berbagai posisi penting, termasuk sebagai Hakim Pengadilan Tinggi serta anggota Komisi Yudisial.

Tahun Jabatan
1995 Hakim Tingkat Pertama
2004 Hakim Pengadilan Tinggi
2016‑2022 Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2023‑2026 Anggota Komisi Yudisial
2026 Hakim Mahkamah Konstitusi

Pengangkatan Liliek diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam pengawasan konstitusional, terutama dalam kasus‑kasus strategis yang menyangkut hak asasi manusia, pemilihan umum, dan otonomi daerah. Sebagai seorang hakim yang pernah menangani beragam perkara perdata, pidana, dan administrasi, ia memiliki pemahaman menyeluruh tentang dinamika hukum Indonesia.

Selain karier profesionalnya, Liliek juga aktif dalam pendidikan hukum. Ia pernah menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menulis sejumlah artikel mengenai reformasi peradilan. Keterlibatannya dalam pelatihan hakim muda menunjukkan komitmennya terhadap pembaruan institusi peradilan.

Dengan masa jabatan lima tahun di Mahkamah Konstitusi, Liliek Priabawono Adi akan berperan dalam memutuskan 13 perkara konstitusional setiap tahun, termasuk sengketa hasil pemilihan, pengujian undang‑undang, serta perselisihan kewenangan antara lembaga negara. Keberadaannya di MK menandai babak baru dalam upaya memperkuat supremasi konstitusi di Indonesia.