Perusahaan di Temanggung Bayar THR Karyawan Secara Angsuran
Perusahaan di Temanggung Bayar THR Karyawan Secara Angsuran

Perusahaan di Temanggung Bayar THR Karyawan Secara Angsuran

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | CV PTJ, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. Kebijakan ini mengatur pembayaran THR secara bertahap, dengan setengahnya dibayarkan sebelum hari raya Lebaran dan sisanya dilunasi setelah hari raya selesai.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan menghadapi tekanan likuiditas akibat penurunan penjualan selama beberapa bulan terakhir. Dengan membagi pembayaran menjadi dua kali angsuran, manajemen berharap dapat menjaga kelancaran arus kas sekaligus tetap memenuhi hak karyawan.

  • Jadwal pembayaran: 50% THR dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri; 50% sisanya dibayarkan dalam waktu tiga minggu setelah Idul Fitri.
  • Jumlah THR: Sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Ketenagakerjaan, yaitu satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan proporsional bagi karyawan tidak tetap.
  • Tujuan: Meminimalisir beban keuangan perusahaan tanpa mengurangi total hak THR karyawan.

Beberapa karyawan menyambut baik kebijakan ini karena memastikan mereka tetap menerima hak penuh, meski dengan penjadwalan ulang. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan keterlambatan pembayaran yang dapat memengaruhi rencana keuangan pribadi menjelang hari raya.

Pihak serikat pekerja setempat menekankan pentingnya transparansi dan kepastian waktu pembayaran. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban THR sesuai peraturan yang berlaku.

Jika perusahaan tidak dapat memenuhi jadwal yang telah disepakati, karyawan berhak menempuh prosedur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, hingga kini tidak ada laporan pelanggaran dari CV PTJ terkait kebijakan ini.

Kebijakan pembayaran THR secara angsuran ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, serta upaya mencari solusi yang seimbang antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.