Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun
Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun

Kejati Sumsel Tahan 7 Pejabat Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | JAKARTA – Pada Selasa (7/4), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan tujuh pejabat bank milik negara yang diduga terlibat dalam skema kredit fiktif senilai sekitar Rp1,6 triliun. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dipimpin Unit Tindak Pidana Korupsi (UTPK) Kejati Sumsel.

  • Kasus ini melibatkan total kredit fiktif senilai Rp1,6 triliun.
  • Tujuh pejabat bank ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan.
  • Investigasi mengungkap adanya jaringan internal yang memfasilitasi pencairan dana tanpa verifikasi yang memadai.

Pihak Kejari Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Sementara itu, bank milik negara yang terlibat telah mengumumkan langkah internal untuk meninjau kembali prosedur pemberian kredit dan memperkuat sistem pengendalian internal.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor perbankan Indonesia, menimbulkan kekhawatiran publik terkait integritas sistem keuangan. Pengamat ekonomi memperkirakan bahwa dampak jangka pendek terhadap kepercayaan nasabah dapat diminimalisir bila bank segera mengambil tindakan korektif dan transparan.

Direktur Utama Bank Indonesia (BI) menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta kerja sama antara regulator dan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan siap membantu proses penyidikan bila diperlukan.