Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,85 Juta Wajib Pajak per 6 April 2024
Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,85 Juta Wajib Pajak per 6 April 2024

Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,85 Juta Wajib Pajak per 6 April 2024

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 6 April 2024, sebanyak 10,85 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data DJP mengungkapkan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah wajib pajak pribadi yang melaporkan: 9,12 juta
  • Jumlah wajib pajak badan yang melaporkan: 1,73 juta
  • Persentase kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan (31 Maret): 78,4 %

Peningkatan kepatuhan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain peningkatan sosialisasi melalui media sosial, kampanye edukasi pajak, serta kemudahan akses melalui aplikasi e‑Filing. DJP juga menekankan bahwa pelaporan tepat waktu dapat mengurangi risiko sanksi administratif.

Untuk mendukung proses pelaporan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui call center 1500200, serta layanan chatbot di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang belum melaporkan diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban sebelum batas akhir 31 Maret 2024, mengingat sanksi administratif dapat dikenakan mulai 1 Mei 2024.

Selain itu, DJP menyiapkan program insentif bagi wajib pajak yang melaporkan secara elektronik, termasuk potongan tarif administrasi pada pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong digitalisasi proses pajak secara lebih luas.