Mahasiswi Universitas Budi Luhur Ungkap Dilecehkan Dosen, Pelaku Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji
Mahasiswi Universitas Budi Luhur Ungkap Dilecehkan Dosen, Pelaku Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji

Mahasiswi Universitas Budi Luhur Ungkap Dilecehkan Dosen, Pelaku Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur (UBL) mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen. Menurutnya, pelaku tersebut hanya diberhentikan sementara (dinonaktifkan) namun tetap menerima gaji selama masa penangguhan.

Mahasiswi tersebut menyatakan bahwa tindakan dosen itu melanggar batas profesional dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman. Ia menuntut penanganan yang lebih tegas, termasuk pemecatan permanen dan proses hukum terhadap pelaku.

Respons pihak universitas menyatakan bahwa prosedur internal telah dijalankan. Dosen yang terlibat memang telah dinonaktifkan sejak laporan diterima, namun pihak kampus menjelaskan bahwa gaji tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sampai ada keputusan akhir.

Penanganan kasus ini menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, yang menilai langkah kampus masih terlalu lunak. Mereka menyoroti beberapa poin utama:

  • Perlunya penegakan sanksi disiplin yang setimpal, termasuk pemutusan hubungan kerja.
  • Transparansi proses investigasi agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pelaku.
  • Penyediaan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban.

Kelompok aktivis kampus juga menyerukan agar universitas memperkuat kebijakan anti‑pelecehan, termasuk pelatihan wajib bagi dosen dan staf, serta pembentukan unit independen yang menangani pengaduan.

Sementara itu, pihak berwenang di tingkat pendidikan tinggi menegaskan bahwa setiap laporan pelecehan harus diproses sesuai dengan Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan internal perguruan tinggi yang mengatur etika akademik.