Pemerhati anak: PP Tunas lindungi anak dari kejahatan dunia digital
Pemerhati anak: PP Tunas lindungi anak dari kejahatan dunia digital

Pemerhati anak: PP Tunas lindungi anak dari kejahatan dunia digital

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Pemerhati anak di Kepulauan Riau, Ery Syahrial, menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak dari ancaman dunia digital. PP Tunas dirancang untuk memberikan kerangka kerja bagi pemerintah, lembaga pendidikan, dan orang tua dalam mengidentifikasi serta menanggulangi risiko yang dihadapi anak-anak, seperti cyberbullying, penipuan online, dan eksploitasi seksual di internet.

Beberapa poin utama PP Tunas meliputi:

  • Pembentukan unit khusus di setiap pemerintah daerah yang bertugas memantau aktivitas digital anak.
  • Penyediaan pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik tentang cara mendeteksi tanda‑tanda penyalahgunaan digital.
  • Penyuluhan intensif kepada orang tua mengenai penggunaan perangkat elektronik yang aman dan batasan waktu layar.
  • Penerapan mekanisme pelaporan anonim bagi korban atau saksi kejahatan digital.

Selain itu, regulasi ini menekankan kolaborasi antar‑instansi, termasuk kepolisian siber, lembaga perlindungan anak, dan perusahaan teknologi, untuk menciptakan ekosistem yang responsif terhadap ancaman baru. Ery menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.

Dengan implementasi yang tepat, diharapkan angka kasus kejahatan digital terhadap anak dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan literasi digital generasi muda di wilayah Kepulauan Riau.