Tag Archives: LPPKN

Menakar otoritas tunggal penghitung kerugian negara pascaputusan MK

Menakar otoritas tunggal penghitung kerugian negara pascaputusan MK

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang secara tegas menempatkan satu lembaga sebagai otoritas tunggal untuk menghitung kerugian negara. Keputusan ini muncul setelah lama terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga lain yang menangani klaim …

Read More »