LintasWarganet.com – 05 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat batas waktu. Kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak 2025, dengan memberi kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda. Penghapusan sanksi ini …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet