LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Mei 2024, dan berlaku serta berlaku sejak saat itu.
Berikut adalah tahapan standar yang harus dilalui oleh WNA yang ingin mengajukan ITAS atau ITAP:
- Mengumpulkan dokumen identitas, paspor, dan dokumen pendukung seperti surat kerja atau sponsor.
- Mengisi formulir aplikasi secara online melalui sistem imigrasi resmi.
- Mengirimkan berkas lengkap ke kantor imigrasi terdekat atau melalui pos tercatat.
- Menunggu verifikasi dan wawancara (jika diperlukan) oleh petugas imigrasi.
- Menerima keputusan akhir dan, bila disetujui, menandatangani izin tinggal di kantor imigrasi.
Penghapusan jalur cepat diperkirakan akan menambah beban administratif bagi kantor imigrasi, namun pihak kementerian menegaskan bahwa peningkatan sumber daya manusia dan digitalisasi layanan sedang dipercepat untuk mengurangi waktu proses.
Berbagai kalangan merespons kebijakan ini dengan beragam pendapat. Organisasi pekerja asing menyatakan keprihatinan atas kemungkinan penundaan izin, sementara asosiasi pengusaha menilai langkah ini sebagai upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam pemberian izin tinggal.
Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki layanan imigrasi melalui inovasi teknologi dan peningkatan kapasitas aparatur, tanpa mengorbankan prinsip keadilan bagi semua pemohon.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet