Yusril: Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Menko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga pengawas dan penegak HAM harus tetap independen dan tidak dapat diserahkan kepada pemerintah.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan:

  • Pengawasan HAM tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah.
  • Penegakan hak asasi harus bersumber dari mandat konstitusional Komnas HAM.
  • Pengalihan fungsi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan HAM.

Yusril menambahkan bahwa upaya mengubah atau mengurangi wewenang Komnas HAM dapat menimbulkan konflik kepentingan, menghambat akuntabilitas, serta melemahkan mekanisme perlindungan bagi korban pelanggaran hak.

Implikasi pernyataan ini adalah perlunya penguatan struktural dan sumber daya Komnas HAM, termasuk peningkatan anggaran, pelatihan personel, dan akses terhadap data independen. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis fakta.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut positif pernyataan Yusril, menyebut bahwa penguatan independensi Komnas HAM adalah langkah krusial untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak warga negara.

Secara keseluruhan, Yusril menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hak asasi manusia adalah mandat khusus Komnas HAM yang tidak dapat dipindahkan ke pemerintah, demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga tersebut.