Yusril Minta Kementerian Imipas Tak Hambat Penyidikan KPK Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Yusril Minta Kementerian Imipas Tak Hambat Penyidikan KPK Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Yusril Minta Kementerian Imipas Tak Hambat Penyidikan KPK Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Jakarta, 5 Juni 2026 – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Kependudukan (Imipas) tidak boleh menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Yusril menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada Senin (5/6/2026).

Kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA ini muncul setelah munculnya sejumlah laporan yang menyebutkan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengajuan atau perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing. Laporan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa sejumlah pejabat Imipas terlibat dalam memfasilitasi penyalahgunaan izin tinggal dengan imbalan tertentu.

Berikut beberapa poin penting yang disorot dalam pernyataan Yusril:

  • Kementerian Imipas harus memastikan tidak ada intervensi yang menghambat penyidikan KPK.
  • Proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka, dengan akses informasi yang memadai bagi publik.
  • Pemerintah harus menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan izin tinggal WNA.

Yusril juga mengingatkan bahwa penyidikan yang efektif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di bidang imigrasi yang menjadi sorotan banyak pihak. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga penegak hukum, bekerja sama demi menegakkan supremasi hukum.

Reaksi dari Kementerian Imipas belum diumumkan secara resmi pada saat artikel ini ditulis. Namun, sejumlah pengamat politik memperkirakan bahwa kementerian tersebut akan menanggapi secara diplomatis, mengingat sensitivitas isu imigrasi dan keamanan nasional.