Warga Gugat Pimpinan DPR, Desak Gibran Rakabuming Tidak Penuhi Syarat Sebagai Wakil Presiden 2024
Warga Gugat Pimpinan DPR, Desak Gibran Rakabuming Tidak Penuhi Syarat Sebagai Wakil Presiden 2024

Warga Gugat Pimpinan DPR, Desak Gibran Rakabuming Tidak Penuhi Syarat Sebagai Wakil Presiden 2024

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Sejumlah warga Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31 Maret 2024) dengan tuntutan agar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengakui Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian calon dengan persyaratan konstitusional yang tercantum dalam Undang‑Undang Dasar 1945.

Berikut rangkaian langkah yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan tersebut:

  • Mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil verifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Komisi Kehakiman (Kejari) melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepatuhan Gibran terhadap persyaratan konstitusional.
  • Mengharapkan agar Pimpinan DPR tidak memberikan persetujuan politik (political endorsement) kepada Gibran sampai masalah hukum selesai.

Jalan hukum ini muncul bersamaan dengan upaya kampanye pasangan Prabowo Subianto – Gibran yang semakin intensif menjelang pemilihan umum. Pimpinan DPR, Puan Maharani, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut, namun menegaskan bahwa proses verifikasi calon tetap berada pada kewenangan KPU.

Para pakar hukum konstitusi memberikan pandangan beragam. Profesor Hadi Santoso, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa gugatan “bisa menjadi preseden penting” bila pengadilan memutuskan bahwa usia memang menjadi syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Sementara itu, peneliti politik Dr. Rina Widjaja berargumen bahwa “politik praktis seringkali melonggarkan interpretasi persyaratan, namun keputusan yudisial dapat menegaskan supremasi hukum.”

Jika gugatan berhasil, kemungkinan konsekuensi yang dapat terjadi meliputi:

  1. Pencabutan hak calon Gibran untuk maju sebagai Wakil Presiden.
  2. Penunjukan kembali calon wakil presiden oleh partai pendukung Prabowo.
  3. Potensi penundaan proses verifikasi KPU hingga putusan pengadilan final.

Saat ini, proses gugatan masih berada pada tahap awal, dengan sidang pertama dijadwalkan pada minggu depan. Pengamat menilai bahwa putusan pengadilan dapat memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik jelang Pilpres 2024.