Wamentrans: Pemberian SHM warga transmigrasi bagian paradigma baru
Wamentrans: Pemberian SHM warga transmigrasi bagian paradigma baru

Wamentrans: Pemberian SHM warga transmigrasi bagian paradigma baru

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengumumkan bahwa 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diserahkan kepada warga transmigrasi sebagai bagian dari upaya perubahan paradigma dalam program transmigrasi.

Penghargaan hak milik ini merupakan langkah lanjutan setelah proses alih fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur di daerah tujuan transmigrasi. Dengan SHM, penerima berhak atas kepemilikan penuh atas lahan yang telah mereka garap, termasuk hak untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskannya secara sah.

Berikut ini beberapa poin penting terkait pemberian SHM tersebut:

  • Jumlah penerima: 109 keluarga transmigran yang telah memenuhi kriteria kelayakan.
  • Wilayah: Daerah tujuan transmigrasi di beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
  • Proses verifikasi: Dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Manfaat: Meningkatkan rasa kepemilikan, mendorong investasi agribisnis, serta memperkuat stabilitas sosial‑ekonomi di kawasan.

Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan “paradigma baru” yang berfokus pada pemberdayaan transmigran melalui kepastian hukum atas tanah. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melanjutkan penyerahan SHM secara bertahap hingga mencapai target nasional, sekaligus memperkuat program pendampingan teknis dan pembiayaan bagi penerima.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi sengketa lahan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menstimulus pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas skema serupa ke wilayah lain yang masih dalam proses transmigrasi.