LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang lebih dikenal dengan sebutan Wamentan, menegaskan peran PT Duta Sarana Indonesia (DSI) sebagai “pipa transparan” dalam menyalurkan harga ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pelaksanaan kebijakan satu pintu ekspor yang mulai diterapkan secara bertahap sejak Juni 2023.
Kebijakan satu pintu ekspor dirancang untuk menyederhanakan prosedur perizinan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait. Implementasinya meliputi beberapa tahapan:
- Juni 2023: Penetapan standar operasional prosedur (SOP) bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok ekspor.
- Agustus 2023: Integrasi sistem IT untuk memantau transaksi harga secara real‑time.
- Desember 2023: Evaluasi dan penyesuaian kebijakan berdasarkan umpan balik industri.
Dalam penjelasannya, Wamentan menambahkan bahwa transparansi harga tidak akan menghambat kompetisi, melainkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang margin keuntungan serta biaya produksi. Hal ini diharapkan dapat memicu peningkatan investasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan.
Reaksi dari kalangan industri beragam. Sebagian eksportir menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sementara beberapa pelaku usaha menilai bahwa proses integrasi data masih memerlukan waktu dan dukungan teknis yang memadai.
Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, sekaligus menjaga kestabilan pendapatan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet