Wamenkum Paparkan Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Nasional

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan langkah‑langkah strategis yang sedang dilaksanakan untuk mentransformasi sistem pemasyarakatan Indonesia seiring berlakunya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Transformasi ini ditujukan untuk menyesuaikan infrastruktur, kebijakan, dan pendekatan rehabilitasi dengan norma‑norma baru yang terkandung dalam KUHP yang berlaku sejak tahun 2022.

Berbagai perubahan utama meliputi:

  • Peningkatan Fasilitas Penjara: Renovasi dan pembangunan blok‑blok baru yang memenuhi standar keamanan internasional serta memperhatikan hak asasi narapidana.
  • Program Rehabilitasi Terintegrasi: Pengembangan kurikulum pendidikan, pelatihan kerja, serta layanan kesehatan mental yang terkoordinasi dengan lembaga sosial dan industri.
  • Pemanfaatan Teknologi Digital: Penerapan sistem manajemen data terpusat, pemantauan elektronik, serta e‑learning bagi narapidana.
  • Restorative Justice: Penguatan mekanisme mediasi antara korban dan pelaku untuk mengurangi tingkat recidivism.
  • Peningkatan Kompetensi Staf: Pelatihan intensif bagi petugas pemasyarakatan dalam bidang hak asasi, manajemen konflik, dan penggunaan teknologi.

Berikut perbandingan singkat antara kondisi sebelum dan sesudah penerapan KUHP Nasional:

Aspek Sebelum KUHP Nasional Setelah KUHP Nasional
Standar Fasilitas Beragam, banyak yang tidak memenuhi standar internasional Renovasi massal, standar keamanan dan kebersihan terpenuhi
Program Rehabilitasi Terbatas, fokus pada hukuman Program pendidikan, kerja, dan kesehatan mental terintegrasi
Penggunaan Teknologi Manual, data terfragmentasi Sistem digital terpusat, pemantauan elektronik
Hubungan Korban‑Pelaku Minimal Restorative justice sebagai opsi utama

Wamenkum menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar penyesuaian struktural, melainkan upaya menyeluruh untuk menumbuhkan budaya pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Ia berharap, dengan dukungan semua pemangku kepentingan, tingkat kembali berbuat kejahatan (recidivism) dapat ditekan secara signifikan dalam lima tahun ke depan.