Wamenkes Pastikan Sertifikasi Syariah di Sektor Kesehatan Tidak Eksklusif

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa sertifikasi syariah pada layanan kesehatan tidak boleh bersifat eksklusif. Menurutnya, tujuan sertifikasi tersebut adalah menjamin kepatuhan pada prinsip syariah tanpa menutup akses bagi fasilitas kesehatan lain yang belum bersertifikasi.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi syariah harus bersifat inklusif, memungkinkan rumah sakit, klinik, dan laboratorium yang belum memiliki sertifikat untuk tetap melayani masyarakat, sambil terus mendorong peningkatan kualitas layanan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  • Fasilitas yang sudah bersertifikasi tetap diharapkan menjaga standar syariah secara konsisten.
  • Fasilitas yang belum bersertifikasi dapat tetap beroperasi dengan mengikuti pedoman umum Kementerian Kesehatan.
  • Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan sektor kesehatan. Wamenkes menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan penyedia layanan kesehatan guna menciptakan ekosistem yang mendukung kepatuhan syariah sekaligus menjamin akses layanan kesehatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memantau pelaksanaan sertifikasi syariah dan menyiapkan regulasi yang lebih jelas untuk menghindari interpretasi yang menimbulkan eksklusivitas. Dengan langkah ini, diharapkan standar layanan kesehatan berbasis syariah dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip inklusivitas.