Wamenaker Fasilitasi Dialog Perusahaan dan Pekerja tentang Upah Lembur
Wamenaker Fasilitasi Dialog Perusahaan dan Pekerja tentang Upah Lembur

Wamenaker Fasilitasi Dialog Perusahaan dan Pekerja tentang Upah Lembur

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, pada hari Senin memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen PT Indomarco Prismatama dengan perwakilan serikat pekerja. Dialog ini difokuskan pada penyesuaian upah lembur yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan melibatkan perwakilan manajemen, serikat pekerja, serta tim ahli ketenagakerjaan.

  • Peninjauan kembali perhitungan upah lembur berdasarkan Undang‑Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Pembahasan mekanisme pembayaran lembur yang transparan dan tepat waktu.
  • Penetapan standar tarif lembur untuk berbagai level pekerjaan.
  • Penguatan komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja untuk mencegah konflik di masa mendatang.

Berikut merupakan contoh tarif upah lembur yang dibahas dalam dialog:

Jenis Pekerjaan Tarif Lembur per Jam
Pekerja Operasional 1,5 kali upah normal
Pekerja Administratif 2 kali upah normal
Pekerja Shift Malam 2,5 kali upah normal

Wamenaker menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan harapan agar kesepakatan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh cabang PT Indomarco. Ia juga menegaskan komitmen kementerian untuk terus memantau pelaksanaan kesepakatan serta memberikan bantuan teknis bila diperlukan.

Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyelesaikan isu upah lembur secara damai dan mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja.