LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim, resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (tanggal). Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
| Aset | Estimasi Nilai |
|---|---|
| Tanah & Bangunan | Rp 120 miliar |
| Kendaraan | Rp 8 miliar |
| Rekening Bank | Rp 90 miliar |
| Lainnya | Rp 16 miliar |
KPK menilai selisih antara nilai aset yang dimiliki dan pendapatan resmi Silmy Karim selama masa jabatan tidak dapat dijelaskan secara wajar, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi. Penyidikan mengarah pada dugaan pembayaran suap untuk mempercepat atau mempermudah proses izin tinggal bagi WNA yang mengajukan permohonan di Jakarta.
Pejabat KPK menyatakan bahwa proses penahanan telah sesuai prosedur hukum dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan tersebut.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap pejabat tinggi yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat luas menanggapi dengan keprihatinan, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas.
Jika terbukti bersalah, Silmy Karim dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet