Wamen Atip: Temuan Joki UTBK-SNBT di Kampus Surabaya Tidak Cukup Blacklist, Harus Kriminalisasi

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap adanya jaringan joki yang memfasilitasi kecurangan pada ujian masuk perguruan tinggi (UTBKSNBT) 2026 di salah satu kampus di Surabaya. Penemuan ini memicu reaksi tegas dari Wakil Menteri Pendidikan, Agung S. Atmaja (Wamen Atip) yang menegaskan bahwa sekadar mencantumkan nama pelaku dalam blacklist tidaklah memadai.

Langkah-langkah penanganan yang diusulkan

  • Diskualifikasi otomatis bagi seluruh calon yang terbukti menggunakan jasa joki.
  • Pencabutan hak mengikuti seleksi berikutnya selama minimal lima tahun.
  • Pembentukan tim investigasi khusus yang berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Penerapan sistem verifikasi biometrik ganda pada hari ujian untuk mencegah penyamaran.
  • Peningkatan sanksi pidana, termasuk denda dan penjara, bagi penyedia jasa joki.

Wamen Atip juga menekankan pentingnya edukasi kepada calon mahasiswa dan orang tua mengenai bahaya menggunakan layanan joki. Ia mengajak seluruh institusi pendidikan, baik sekolah menengah maupun perguruan tinggi, untuk bersama‑sama mengawasi proses pendaftaran dan memastikan integritas hasil seleksi.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam menjaga keadilan sistem masuk perguruan tinggi di Indonesia. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, praktik joki dapat merusak kredibilitas UTBK‑SNBT dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan tinggi nasional.