Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | Wahyu Lestari, ketua umum Walhi, mengajukan permohonan resmi kepada DPR untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Alasan utama penundaan meliputi beberapa poin penting:

  • Draft revisi belum cukup memperkuat perlindungan hak asasi manusia sebagaimana standar internasional.
  • Proses konsultasi publik masih dianggap tidak memadai; banyak organisasi masyarakat sipil belum diberi ruang menyampaikan pendapat.
  • Beberapa pasal kritis dihapus atau dilemahkan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan.
  • Kurangnya analisis dampak terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan minoritas.

Walhi menilai bahwa revisi yang ada justru dapat menggerus capaian hak asasi yang telah diraih selama beberapa dekade, sehingga meminta pemerintah menyiapkan kembali draf yang lebih komprehensif dan inklusif.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penekanan agar proses legislasi melibatkan lembaga-lembaga HAM independen serta perwakilan masyarakat sipil secara luas. Menurut Walhi, penundaan sementara diperlukan agar ada ruang bagi perbaikan substansial sebelum draf diajukan ke DPR.

Pemerintah, di sisi lain, menyatakan komitmen untuk memperbaiki kerangka hukum HAM, namun menegaskan bahwa revisi tetap menjadi prioritas dalam agenda reformasi hukum nasional.

Jika penundaan disetujui, jadwal pembahasan di DPR diperkirakan akan bergeser, yang dapat mempengaruhi seluruh agenda kebijakan terkait hak asasi manusia pada tahun mendatang.